post image
KOMENTAR
Juru bicara KPK, Johan Budi menyampaikan, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat tidak optimalnya pemungutan royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini disampaikannya berdasarkan kajian KPK mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (Minerba).

"Salah satu temuannya (kajian), tentang jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (4/3/2014).

Atas temuan tersebut, KPU telah mengiriman surat  bernomorr B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM  yang telah menyepakati renegosiasi tetang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B. Surat ini ditembuskan kepada presiden, dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti.

Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut.

"Bberlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar USD 169,06 juta per tahun," jelasnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum