post image
KOMENTAR
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar persidangan perdana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (6/3/2014). Pada persidangan ini, beberapa fakta menarik terungkap.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, diketahui bagaimana cara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mpchtar "mengeksekusi" Pilkada lebak kepada Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan.

Dalam BAPnya, jaksa memuat kronologi patgulipat Pilkada Lebak tersebut.  Berawal terjadinya pertemuan antara Ratu Atut, Akil Mochtar dan Wawan di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013.

"Dalam pertemuan tersebut, Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara sengketa Pilkada Lebak dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

Kemudian, pada tanggal 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan.

"Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No. 07 jam 8 malam ya," tulis Akil Mochtar dalam SMS itu seperti disebut dalam dakwaan.

Atas pesan itu, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar. Selanjutnya, pada 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani.

"Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang," ujar jaksa.

Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya. Pada tanggal 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp3 miliar.

"Suruh dia siapkan 3 M lah biar saya ulang," ujar Akil kepada Susi Tur.

Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil untuk meminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak. Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu, Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton dan menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil. Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar.

Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar.

"Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," ujar jaksa.

Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan uang pengurusan perkara. Pertanyaan itu dijawab Susi Tur yang menyebut Akil meminta Rp3 miliar. Namun, Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013, perkara akan diputus MK. Saat itu, Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian duit yang diminta.

Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar, "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi. Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih," beber jaksa. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum