post image
KOMENTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polresta Medan, mengamankan 5 tersangka  penyedia prekursor narkotika ( bahan pembuat sabu-red) jenis Ephendire, Senin (10/3/2014) lalu .

Kelima  tersangka adalah JSS (39) warga Jalan  Menteng II, Gang Jermal , Kelurahan Binjai , Kecamatan Medan Denai, DP (34) warga Jalan Aksara Kompolek Gudang, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, I D A (37) warga Jalan Soekarno Hatta , Kelurahan Tanah Tinggi , Kecamatan Binjai Utara, LH (32) warga Jalan Karet XII, Prumnas Simalingkar dan ABB (45) warga Jalan Seikambambing , Gang Famili , Kecamatan Seikambing.

Dari tangan tersangka turut diamankan 1 toples plastik berisikan 350 gram Prekursor narkotika jenis Ephendrine seharga Rp 63 juta.

Kasat Narkoba Polresat Medan, Kompol Dony Alexander, Minggu ( 16/3/2014) menyatakan, penangkapan para tersangka bermula saat adanya infromasi masyarakat yang menyatakan bahwa para tersangka adalah penyedia bahan untuk pembuat narkoba jenis sabu - sabu . Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli Ephendire itu.

"Awalnya anggota kita menghubungi salah satu tersangka DP untuk menyediakan barang tersebut. Setelah harga disepakati kita mengamankan DP dan JJS di SPBU Jalan Denai saat hendak melakukan transaski sama anggota kita yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya.

Dari penangkapan DP dan JS, dihari yang sama pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya di tiga lokasi.

"IDR kita amankan di Jalan AR Hakim, LH kita amankan di Jalan Iskandar Mudan dan ABB kita amankan di Jalan Seikambing," jelasnya.

"Ephedrine merupakan bubuk coklat yang sangat sulit didapatkan. Jika memang mau membelinya pun mesti ada surat dari Menteri Kesehatan. Jadi kelompok ini hanya menjual bahan bakunya saja. Mereka merupakan jaringan penjual Ephedrine antar provinsi," tambahnya.

Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini . Ppara tersangka dikenakan pasal 132 Jo 129 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal