post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) mengaku siap jika nantinya dihunjuk oleh Bawaslu RI untuk menggelar sidang sengketa pemilu dalam hal pendiskualifikasian partai politik dan juga calon anggota DPD oleh KPU RI. Hal ini disampaikan pimpinan Bawaslu bidang Hukum, Penindakan dan Pelanggaran, Herdie Munthe.

"Kita siap jika dihunjuk untuk menggelar sidangnya," katanya, Senin (17/3/2014) di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, 27/12, Medan.

Herdie Munthe menyebutkan, untuk saat ini seluruh partai politik yang keberatan atas putusan diskualifikasi dari KPU RI tersebut sudah bisa menyampaikan permohonan sengketa kepada Bawaslu RI. Proses persidangannya sendiri akan digelar di Bawaslu RI dalam kurun waktu 12 hari.

"Sidangnya di Bawaslu RI, namun tidak tertutup kemungkinan hal ini dilimpahkan ke Bawaslu provinsi. Makanya kami juga harus bersiap," ujarnya.

Diketahui, KPU RI mendiskualifikasi sejumlah partai politik dan calon DPD akibat lalai dalam melaksanakan pelaporan dana kampanye sesuai jadwal yang ditentukan. Di Sumatera Utara, partai yang terkena diskualifikasi yakni PBB di kabupaten Serdang Bedagai dan Gunung Sitoli serta PPP di Kota Gunung Sitoli. Selain itu, 2 calon DPD RI juga didiskualifikasi yakni Erik Sitompul dan Edison Sianturi.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa