post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengatakan kegiatan kampanye yang melibatkan kepala daerah tanpa disertai surat cuti merupakan pelanggaran. Hal ini berlaku bagi seluruh kepala daerah maupun pejabat pemerintahan yang juga tercatat sebagai pengurus partai politik.

"Itu jelas pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu bidang Sosialisasi dan Humas, Aulia Andri, Selasa (18/3/2014).

Aulia Andri menyebutkan hingga hari ketiga pelaksanaan kampanye terbuka yang berlangsung hari ini, pihaknya belum menerima tembusan surat cuti dari kepala daerah-kepala daerah di Sumut.

Satu-satunya tembusan surat izin cuti yang masuk ke Bawaslu Sumut menurutnya hanya milik Tifatul Sembiring yang akan berkampanye pada tanggal 27 Maret dan tanggal 3-4 April  di Sumatera Utara.

"Tembusan suratnya yang dikirimkan yakni surat izin cuti yang ditandatangani menteri sekretaris negara," ujarnya. [rgu]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa