post image
KOMENTAR
Berdasarkan hasil penyidikan, Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka dari penggerebekan lokasi judi di Jalan Erlangga/ Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (21/3/2014) sore kemarin.

 Ketujuhnya adalah Ketua OKP PP, Chili (44) dan istrinya JS (26) warga Jalan Erlangga/Kampung Kubur, HS (25) warga Jalan Zainul Arifin, Kecamataan Medan Petisah, RK (37) warga Jalan Garuda Pasar II, Tomang Elok, JD (39) warga Jalan Pasar Merah , Gang Kafe Romo, MHS (29) Jalan Sirenda dan EP(39) warga Jalan Helvetia Blok II.

"Dari 19 orang yang kita amankan,  tujuh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara 12 orang kita jadikan saksi ," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan , Kompol Jean Calvijn Simanjutak didampingi Kanit VC/ Judi Sila AKP Jama K Purba, Senin ( 24/3/2014) sore.

Dijelaskannya, dari penggerebekan pihaknya mengamankan barang bukti 66 unit mesin jackpot, 2000 buah koin jackpot, 5 buah senjata tajam, 2 buah senjata  airsoft gun  jenis SS 1 dan FN, 10 buah peluru tajam jenis SS 1, 1 buah kunci T, 3 unit sepeda motor, 30 buah dot kaca sabu, 100 buaah plastik klip sabu, 6 buah dompet, 6 buah bong dan 3 buah mancis.

"Barang bukti mesin  Jackpot dan lainnya  kita temukan di enam  rumah yang berada di lokasi penggerebekan. Untuk 2 senjata airsoft gun dan peluru jenis SS 1 diamankan di rumah ketua OKP PP," ujarnya.

Dikatakannya,  omzet perjudian yang berada dikampung kubur  mencapai puluhan juta rupiah per hari, dan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap bandar judi dan pemilik mesin jackpot.

"Kita juga akan melakukan tindakan tegas jika praktek perjudian dikampung kubur kembali beroperasi. Untuk para tersangka akan kita kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal