post image
KOMENTAR
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), menolak rencana pengelola bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) untuk menaikkan tarif passanger Service Charge (PSC) atau biasa disebut airport tax.

Saat ini tarif airprt tax domestik dipatok Rp35.000. Secara bertahap nantinya PSC Kualanamu akan dinaikkan menjadi Rp75.000. Seterusnya, internasional dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Menurut Direktur LAPK, Farid Wajdi, alasan pengelola bandara menaikan airport tax tidak beralasan karena belum terlihat adanya revolusi pelayanan. Kenyamanan dan keamanan penumpang masih jauh dariharapan.

"Kalau memang menaikkan tarif PSC terpaksa dilakukan, mestinya masalah pelayanan yang harus dituntaskan bukan sebatas menutupi investasi. kendaraan atau barang hilang diparkiran saja, pengelola tidak mau bertanggungjawab," ujar Farid dalam keterangan persnya kepada MedanBagus.Com, Selasa (1/4/2014).

Menurutnya, pihak Angkasa Pura II jangan terus berkelit dan berdalih itu di luar tanggungjawab pengelola.

"Intinya kemananan dan kenyamanan mesti ditingkatkan. Bandara harus bersih dari calo tiket, harga makanan/minuman juga tidak selangit plus suasana bandara yang mirip pasar masih cukup memberi warna buruk," tambahnya.

Farid juga mengaku heran, mengapa pembayaran PSC/airport tidak masuk ke dalam struktur harga pembelian tiket.

"Hanya Indonesia negara satu-satunya yang belum memasukan airport tax dalam perhitungan tiket pesawat. Faktanya penggabungan itu akan menguntungkan maskapai penerbangan karena memangkas waktu pelayanan darat dan pada akhirnya meningkatkan rasio ketepatan waktu (On Time Performance)," bebernya.

Dengan masuknya airport tax dalam perhitungan tiket, jelasnya, membuat penumpang lebih nyaman. Waktu penumpang bisa lebih banyak di bandara. Bukan antri check-in. [ded] 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi