Komisi I DPRD Kota Siantar, minta Walikota Siantar, Hulman Sitorus SE untuk meninjau ulang (mengevaluasi) keberadaan calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Karena proses rekrutmennya melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 13 Tahun 2010.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Ir Rudolf Hutabarat diruangan kerjanya, Kamis (3/4/2014).
"Melalui rekomendasi, kita sarankan (Walikota), agar meninjau ulang keberadaan calon anggota BPSK itu," ujarnya.
Rekomendasi itu sendiri diterbitkan, setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan elemen masyarakat yang memprotes keberadaan calon anggota BPSK Siantar bersama dengan perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siantar, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Pemko Pematang Siantar telah mengusulkan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai anggota BPSK Siantar ke Menteri Dalam Negeri. Padahal nama-nama tersebut dinilai tidak kompetern karena tidak memenuhi Permendagri 13 tahun 2010.
Tiga calon yang diusulkan yakni Azhari Nasution dari unsur pelaku usaha, ternyata tidak memiliki usaha, begitu juga Evan Jana Purba dari unsur pelaku usaha namun tidak memiliki NPWP, serta Abdul Khodir Siregar dari unsur pemerintahan yang dinilai tidak layak karena masih menjabat pada jabatan strukturan di Pemko Siantar.[rgu]
KOMENTAR ANDA