post image
KOMENTAR

Munculnya potensi konflik antara produsen atau pedagang dengan konsumen sering kali diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya, ketika dia bertindak dan disebut sebagai konsumen. Untuk itulah perlu dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disemua daerah di Indonesia termasuk hari ini di Kota Medan.

Hal ini dikatakan oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin pada pelantikan pengurus BPSK Kota Medan priode 2014-2019, Rabu (16/7/2014) di balai Kota Medan. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor, 676/M-DAG/KEP/4/2014 tanggal 22 April 2014.

Dikatakan Eldin, BPSK adalah wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang bertindak sebagai media, baik itu melalui kongsiliasi, mediasi dan juga arbitrase di dalam menyelesaikan seluruh sengketa konsumen. Keberadaan BPSK ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim dunia usaha yang lebih sehat serta turut mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan, melalui penyediaan barang dan jasa yang semakin berkualitas dan harga yang wajar di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, sebagai kota yang berkembang tentunya dihadapkan kepada berbagai persoalan ketidak puasan masyarakat terutama terhadap berbagai transaksi jual beli perseorangan, organisasi maupun korporasi. Terlebih lagi dengan semakin dekatnya pemberlakuan era masyarakat ekonomi Asean 2015, diera ini akan semakin dibanjiri dengan produk, sumber daya dari seluruh negara tetangga dikawasan Asean.

"Kita berharap dengan terbentuknya BPSK ini akan memudahkan bagi pelaku usaha bersama konsumen apapun yang menjadi perselisihan bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, sesuai dengan aturan yang berlaku. Momentum ini kita jadikan motivasi bagi pelaku usaha dan konsumen untuk bisa bekerja sama dalam meningkatkan produksifitas dan mengembangkan industrinya," ungkap Eldin.

Eldin juga berpesan kepada pengurus BPSK yang baru dilantik agar dapat bekerja profesional untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Sehingga Kota Medan tetap memiliki atmosfer yang sejuk, bukan saja bagi konsumen namun juga untuk dunia usaha, dan BPSK perlu didorong untuk memperluas akses masyarakat terhadap badan ini, disamping memonitor berbagai strategi pemasaran yang dapat merugikan konsumen.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan