post image
KOMENTAR
Pimpinan Bawaslu Sumut bidang pengawasan, Aulia Andri menyebutkan hari ini, Jum'at (4/4/2014)  mereka mulai menyurati seluruh Panwaslu kabupaten/kota untuk mulai mempersiapkan diri melakukan pembersihan atribut kampanye milik caleg dan partai politik. Hal ini dilakukan seiring akan berakhirnya jadwal kampanye terbuka yang sesuai jadwal akan berakhir  5 April 2014 atau besok.

"Pembersihannya dimulai tanggal 5 malam," katanya sesaat lalu.

Sesuai aturan, seluruh atribut kampanye baik berupa spanduk dan baliho milik caleg dan partai politik harus sudah dibersihkan pada saat minggu tenang.

"Semua atribut kampanye diruang publik tidak boleh terpasang lagi pada masa tenang tersebut," ujarnya.

Dietahui sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, masa kampanye terbuka untuk seluruh partai politik berlangsung sejak 16 Maret hingga 5 April 2014. Setelah itu, tahapan pemilu legislatif measuki masa tenang yang ditandai dengan ditiadakannya seluruh bentuk kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye pada ruang publik.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa