post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima gugatan dari Erik Sitompul, Calon DPD RI asal Sumatera Utara yang sempat dianulir kepesertaannya sebagai peserta pemilu karena terlambat

menyampaikan laporan dana kampanye. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Bawaslu RI 022/sp/2/SET-Bawaslu/3/2014 yang disampaikan dalam sidang yang berlangsung di

Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (3/4/2014) malam.

"Meminta agar KPU memulihkan hak konstitusi Erik Sitompul dan mengikutsertakannya sebagai peserta pemilu 2014," demikian salah satu bunyi putusan Bawaslu RI.

Dengan keputusan tersebut, Erik Sitompul dipastikan akan kembali masuk menjadi calon DPD RI pada pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang dengan nomor urut 11.

"Ini keadilan yang terbaik yang saya terima," kata Erik kepada wartawa, Jum'at (4/4/2014) sore di Medan.

Erik menyebutkan, sebelumnya ia juga telah meyakini bahwa gugatannya tersebut akan diterima oleh Bawaslu RI. Sebab, keterlambatan pelaporan dana kampanye tersebut terjadi karena masalah komunikasi antara KPU dengan mereka.

"Ada beberapa jadwal tahapan yang tidak sampai kepada kami, tapi itu sudah masa lalu, karena sekarang saya toh sudah bisa menjadi calon DPD lagi," ungkapnya.[rgu]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa