post image
KOMENTAR
Panwaslu Kota Medan berencana melakukan gelar perkara atas kasus tertangkapnya 22 warga yang menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos saat pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada Rabu (9/4/2014) lalu.

"Artinya sore ini kita akan mengetahui kekurangan-kekurangan yang harus dipenuhi dalam pemberkasan kasusnya," kata Pimpinan Panwaslu Medan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu, Jum'at (11/4/2014)

Helen menyebutkan, gelar perkara dalam rangka penanganan kasus ini penting dilakukan untuk memudahkan mereka dalam menyusun berkas yang diperlukan sebelum melanjutkan kasus tersebut ke persidangan. Tiga pihak yang terdapat dalam Sentra Gakkumdu akan dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.

"Nanti penyidik dari kepolisian dan kejaksaan akan menyampaikan apa-apa saja kekurangan yang harus kami penuhi, sehingga berkasnya tidak bolak-balik lagi," ungkapnya.

Gelar perkara tersebut akan digelar di kantor Panwaslu Kota Medan, Jalan Mandolin 55, Medan. [rgu]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa