post image
KOMENTAR
MBC. Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu  membekuk 2 tersangka Perampokan bersenjata  di Grosir Pakaian Pasar Lincun milik Fek Keng, Jalan Gatot Subroto Brahang, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (3/4/2014) lalu.

Keduanya yakni Arisman Manik Alias Pak Rizky (32) Warga Jalan Blok 17 LK XII,  Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dan Adek Candra Ginting (ACG) warga Jalan Luku Pasar Mati Kelurahan Delitua Kecamatan Medan Selayang ini diamankan dikediamannya masing - masing, Kamis (10/4) sekira pukul 21.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu Kombes Pol Dedi Irianto, Jumat (11/4/2014) menyatakan, keduanya melakukan perampokan pada malam hari, saat korbannya sedang menjaga toko sendirian.

"Saat itu korban hanya sendiri di toko. Tersangka berpura-pura membeli lantas menodong pistol ke kepala korban dan menggiring korban masuk. Saat bersamaan datang lagi seorang laki-laki dan menodongkan senjata api ke arah istri dan anak korban sembari  minta uang. Selanjutnya ketiga korban dibawa ke lantai II  dan tersangka kemudian mengambil  uang, Hp, dan Laptop. Usia menjalankan aksinya, kedua tersangka kemudian  meninggalkan toko dengan  mobil Avanza yang didalammnya ada empat  tersangka lainnya," katanya.

Aksi perampokan ini ternyata terekam CCTV yang terpasang pada toko tersebut. Berdasarkan rekaman ini pula pihaknya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Berdasarkan gambar dari cctv lantas Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti dua buah handphone Merk Nokia," katanya.

Dari penyelidikan sementara, diketahui kedua tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama bersama 4 rekan mereka lainnya yang masih buron.

" Pada bulan Maret 2014 melakukan perampokan seorang karyawan di Bagan Batu Riau  dengan kerugian Rp 35 Juta.  6 April 2014 melakukan perampokan di Jalan Manggis Binjai . Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap 4 tersangka lainnya," ungkapnya.

Hingga saat ini para tersangka masih ditahan di Mapolda Sumut. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal