Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai keputusan majelis hakim Tipikor Medan itu merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Kami akan laporkan majelis hakimnya ke Komisi Yudisial (KY) karena kita menilai tidak patut diberikan kepada terdakwa korupsi, apalagi dengan uang jaminan sebesar itu (Rp 23,9 miliar)," ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Sabtu (12/4/2014).
Surya juga mengaku heran atas perolehan uang untuk menjamin Ermawan di tengah devisit anggaran yang selama ini digembar-gemborkan PLN.
"Seharusnya Pengadilan Tipikor Medan memberikan keterangan jelas di hadapan publik atas uang jaminan itu. Kita pertanyakan dari mana uang jaminan tersebut," ujar Surya.
Bahkan lanjutnya, atas jaminan tersebut, pihak kejaksaan dapat menjadikan hal ini sebagai temuan baru.
"Kalau benar PLN memiliki uang untuk sebesar itu, maka itu bisa jadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyidikan. Kalau saya pikir tidak ada alokasi dana untuk penangguhan penahanan itu dari PLN, Itu pertama. Kedua, kalau itu pribadi, dari mana uang cukup gaji dengan jabatannya untuk membayarnya. Apa lagi, lebih aneh kalau uang jaminan itu dari uang hasil korupsinya. Gawat sudah," kata Surya.
Surya juga menilainya tidak pantas majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memberikan penangguhan tahanan kota terhadap terdakwa korupsi.
"Tidak pantas kali seorang terdakwa korupsi diberikan penangguhan tahanan kota. Sudah pantas kita laporkan hal ini ke KY. Sangat aneh dan ganjil penangguhan tahanan. Kemudian menjadi hal yang buruk bagi penegakan hukum kita sendiri," katanya.
Diketahui, pada persidangan Senin (7/4/2014) sore lalu, Majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik dengan hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba, mengalihkan status tahanan Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan itu dari rumah tahanan Klas I Medan ke status tahanan kota dengan uang jaminan Rp 23,9 miliar.
Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji menjaminkan diri pribadi dan jabatannya beserta uang koorporasi milik PLN sebesar Rp 23 miliar lebih untuk pengalihan status tahanan bagi seorang bawahannya Ermawan Arief Budiman. Pengalihan ini karena keahlian terdakwa sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara. [ded]
KOMENTAR ANDA