post image
KOMENTAR
Keberadaan Rahudman di Rutan Tanjunggusta, Klas I A Medan, membuat gerah Amrin Tambunan. Terpidana yang menyeret Rahudman ke penjara itu langsung meminta pindah sel tahanan.

Hal ini dibenarkan Kepala Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan, Selasa (15/4/2014).

"Tahanan kasus korupsi kita Amrin Tambunan menerima permohonannya dari bersangkutan untuk pemindahan tahanan, dan tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, sudah kita lakukan pemindahannya ke Lapas Klas II Sialang Buah Sidempuan," ujar Karutan Tonny Nainggolan kepada MedanBagus.Com.

Namun, jelasnya bukan alasan menghindari RH, melainkan ruangan blok A khusus tahanan tipikor over kapasitas. Ini karena jumlah tahanan semakin meningkat.

"Jumlah ruang tahanan khusus korupsi kita ada 10 kamar, seharusnya itu kapasitasnya 38 orang. Tetapi sesuai faktanya ada 125 tahanan yang berada di dalam menempati 10 kamar tersebut. Termasuk kamar nomor 3, yang dihuni oleh Pak Rahudman yang berjumlah 10 orang," ujar Tonny.

Lanjutnya, sementara itu, Amrin Tambunan yang merupakan tahanan kasus korupsi yang sama dengan kasus Rahudman mengaku jarang dikunjungi keluarga dengan alasan jarak yang jauh.

"Alasannya minta pindah ke sana, karena semenjak ditahan di sini, keluarganya jarang mengunjunginya, karena jarak tempuh yang jauh dan biaya yang keluar besar. Jadi itulah alasannya memohon untuk dipindahkan," ungkapnya.

Amrin Tambunan adalah terpidana kasus yang sama dengan Rahudman Harahap yakni kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Pemkab Tapsel Tahun 2004-2005 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Yang pada saat itu Amrin selaku Bendahara Sekretaris Umum Kabupaten Tapanuliselatan. Sementara Rahudman Harahap menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Amrin telah divonis di Pengadilan Negeri Medan selama 3 tahun kurungan penjara dan kemudian mengajukan Kasasi ke MA dan diputus lebih tinggi menjadi kurungan penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum