post image
KOMENTAR
Pasca pemilihan umum, Kejaksaan Negeri Medan menerima lima berkas perkara pelanggaran Pemilu pada 9 April 2014 lalu. Dimana sesuai data diberikan oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Polresta Medan, seluruh pelanggaran  yang diterima Kejari Medan menggunakan C-6 atau tidak sesuai dengan identitas pemilih yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

"Pada tanggal 16 April kemarin kita menerima berkas tindak pidana Pemilu dari Polresta Medan. Seluruhnya ada berkas SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Dengan sangkaan atas dugaan tindak pidana Pemilu,"ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Dwi Agus Arfianto, Senin (21/4/2014) sore.

Menurutnya, pelanggaran pemilu ini dijerat dengan Pasal 310 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindakan pidana pelanggaran pemilu.

"Kalau ancamanan dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 18 Juta. Dengan berkas kita terima dan kita lihat modus pelanggarannya. Pemilih mengaku orang lain. Dengan menggunakan C-6 orang. Tidak sesuai dengan identitas yang asli,"ujar Dwi.

Lanjutnya, penjelasan di dalam berkas diterangkan dengan detail dan modus terlihat bagaimana menggunakan C-6 digunakan tidak sesuai dengan identitas.

Dwi mengatakan, pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu tidak dilakukan penahanan. Karena, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

Kelima berkas perkara ini terjadi di 5 TPS yakni, TPS 33 di Kecamatan Medan Johor, TPS 03 di Kecamatan Medan Kota, TPS 17 Kecamatan Medan Kota, TPS 39 Kecamatan Medan Amplas dan TPS 30 Kecamatan Medan Barat.

"Kini, masih melakukan tabulasi untuk dilaporkan Kejatisu atas pelanggaran tindakan pidana pemilu," ujarnya.

Dijelaskan, pelimpahan berkas pelanggaran Pemilu tersebut setelah melalui tahapan dari Polresta Medan. Setelah 14 hari kedepan dilakukan penyeledikan oleh Penyidik polisi, pada hari ke 15 dilimpahkan ke Kejari Medan.
 
"Baru tiga hari kedepan kita putusan. Bisa disidangkan atau tidak. Ini masih kita pelajari berkasnya," imbuhnya.

Ditanyakan soal pelanggaran pemilu selama kampanye pada tahun ini, Dwi mengatakan tidak ada berkas yang dilimpahkan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kota Medan ke Kejari Medan.

"Belum ada. Karena, susah mengungkapkan unsur formil dan  cukup ribet dari bahasa analogi dari Panwaslu. Seharusnya, anggota panwas harus dibekali dengan Ilmu under cover," tandasnya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum