post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagang dan Koperasi (Perindagkop) Tapsel,  Junaim Nasution, dan rekanannya merupakan pimpinan di perusahaan UD Aman, dijatuhi vonis 28 bulan atau masing-masing satu tahun dua bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4/2014).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulfahmi, SH, mengatakan kalau terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya.

"Sehingga dalam hal ini terdakwa Junaim dijerat Pasal 2 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi di Cakra I PN Medan, kedua terdakwa bersalah atas penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi yang terjadi di Pemerintah Kabupetan( Pemkab) Tapanuli Selatan Tahun Anggaran (TA) 2012. Dimana kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 257 juta.

Dimana untuk merealisasikan program penyaluran migor bersubsidi pemerintah telah mengucurkan APBN TA 2008 dengan pagu Rp 29 M untuk tahap I II dan III. Namun, setelah keduanya melakukan kerja sama, Lukman berjanji mampu menghasilkan 11.840 liter migor untuk dibagikan dalam 3 tahap. Namun, meski demikian terdakwa Junaim membuat laporan keuangan seolah-olah sudah disalurkan meski masih belum disalurkan.

Atas putusan itu, kedua terdakwa mengaku menerima putusan yang dijatuhi Zulfahmi yang juga merupakan waka PN Medan. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva dan Agustini. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum