post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Putra Hendrawan alias Endang (34), warga Jalan Murai 15, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan yang menjadi tersangka kasus sodomi terhadap DW bocah berumur 7 dinyatakan dipecat dari sekolahnya.

Tersangka yang merupakan guru honor bidang komputer di  sekolah Dasar Pelangi, Jalan Bhayangkara Medan ini dinilai telah merusak citra sekolah dengan perbuatannya itu.

"Putra akan kita pecat karena telah merusak citra sekolah kita. Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan sekolah terkait pemecatan Putra. Jika memang tidak terbukti, kita akan tetap keluarkan Putra dari sekolah atas dasar telah mencoreng sekolah ini," ujar Kepala Sekolah Dasar (SD) Pelangi, Sunarti, Jumat (25/4/2014).

Dalam kesehariannya, katanya, guru yang bergaya kemayu ini jarang bergaul bersama guru disekolah tersebut. Hal ini juga membuat kaget pihak sekolah dan guru - guru yang berada di lingkungan sekolah.

"Jarang sekali bergaul pak. Lebih banyak diamnya. Nga tau kami kayak gini jadinya," ujarnya.

Untuk itu, kedepannya, pihak sekolah maupun yayasan lebih waspada agar tidak terjadinya kasus seperti ini.

"Kita akan lebih waspada untuk mengawasi murid-murid kita agar kejadian ini tidak menimpa anak murid kita," ujarnya. [ded]

*Foto: Ilustrasi

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal