post image
KOMENTAR
Setelah pemilu legislatif (pileg) digelar 9 April 2014, partai politik (parpol) peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Berikut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu. [Foto: Internet]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa