post image
KOMENTAR
Setelah pemilu legislatif (pileg) digelar 9 April 2014, partai politik (parpol) peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Berikut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu. [Foto: Internet]

Dosen Teknik Elektro Polmed Kenalkan Smart Watering System kepada Kelompok Tani Tanjung Anom

Sebelumnya

USU Gelar Pengabdian "Hidroponik Green Recovery" bagi Eks-Penyalahguna Narkoba di Belawan Sicanang

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa