post image
KOMENTAR
Setelah pemilu legislatif (pileg) digelar 9 April 2014, partai politik (parpol) peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Berikut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu. [Foto: Internet]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa