post image
KOMENTAR
Anggota Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, Briptu Idran Ismi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perampokan, perampasan dan pemerasan mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (23/6/2014).

Akibatnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala.

"Terdakwa Idran Ismi kirim surat, tidak bisa hadir dipersidangan, karena alasan yang tidak bisa ia jelaskan," ujar Martua Sagala kepada wartawan diruangan kerjanya.

Dikatakan Martua, masih melalui surat yang mereka terima, Briptu Idran Ismi menguasakan keterwakilan dirinya secara penuh kepada kuasa hukumnya. Padahal, hal tersebut tidak diperkenankan dalam sidang perkara pidana.

"Dalam perkara pidana, kuasa hukum hanya berperan sebagai pendamping, bukan sebagai orang yang mewakili. Hal itu berbeda dengan perkara perdata, dimana seseorang dapat memberikan kuasa perwakilan kepada kuasa hukumnya," jelasnya.

Selain tidak menjelaskan alasan mangkir dari persidangan, Ismi menurut Martua juga menyatakan menolak seluruh keterangan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang seyogyanya digelar hari ini.

"Belum digelar kok sudah ditolak," imbuhnya.

Atas sikapnya tersebut, Martua memastikan akan memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa terdakwa jika masih mangkir dari persidangan yang akan dijadwalkan berikutnya.

"JPU bisa menghadirkan secara paksa," tegasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum