post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu, Selasa (24/6/2014). Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan. Demikian disampaikan DKPP melalui rilisnya, Selasa malam.

Selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardni, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait. Sidang dibacakan di Ruang Sidang  DKPP dan disiarkan melalui video conference di Bawaslu provinsi Terkait.

Selain Teguh, sejumlah penyelenggara lainnya juga mendapat hukuman yang sama yakni Anggota KPU Dumai Ruslan Abdul Gani, Anggota KPU Tapin M Zainnoor Wal Aidi Rakhmad, dan ketua PPK Mandau, Bengkalis, Riau, Herman.

Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan peringatan ada 10 orang. Mereka adalah Irwan Gusnadi, anggota KPU Kota Bungo, Helen Napitupulu, anggota Panwaslu Kota Medan, Ketua dan anggota KPU Kota Dumai; Darwis, Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah. Penyelenggara lainnya, Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia masing-masing sebagai anggota KPU Luwu. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras, satu orang. Dia adalah ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R.  

Jimly Asshiddiie dalam penjelasannya mengatakan, ada dua bentuk sanksi yang diberikan. Pertama, yang bisa mendidik. Kedua, bersifat menghukum.

"Sanksi peringatan bersifat mendidik. Sedangkan yang bersifat hukuman yaitu berupa pemberhentian. Hukuman ini bukan untuk menyakiti tapi untuk menyelamatkan institusi," katanya.

Majelis juga membacakan ketetapan. Ketetapan ini adalah mereka yang mencabut laporan ke DKPP. Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, Daniel Paririe dan Andi Makassau.
 
"Demikian 15 perkara sudah kami bacakan," tutup Jimly.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa