post image
KOMENTAR

Setelah menjadi buronanan selama sebulan, M Ismail (36) warga Jalan Besar Medan Batang Kuis, Dusun 2 Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan polsek Percut Sei Tuan.

Ia ditangkap karena menggelapkan dua unit mobil rental milik Jamaluddin Ahmad (44) warga Jalan Saudara, Pasar 10 Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli Harahap,  Minggu (13/7/2014)   menyebutkan, tersangka diamankan dari  laporan korban yang merupakan pengusaha rental mobil pada 24 Juni lalu. Dalam laporan nya, korban mengaku telah kehilangan kontak terhadap tersangka yang melarikan dua unit mobil Avanza BK1824 ZK dan BK 1835 FC dengan cara merentalnya.

Sejak melepasakan kunci mobil kepada tersangka, Ismail langsung membawa kabur mobil tersebut kemudian menjualnya ke luar kota yang berbeda. Setelah ada calon pembelinya, mobil tanpa kelengkapan surat tersebut dijualnya dengan harga Rp 15-20 juta per mobil.

"Modusnya merental dan setelah kunci dika sih, tersangka lalu membawanya kabur. Tersa ngka juga telah menjual mobil itu seharga 15-20 juta per unitnya. Tersangka diamankan di jalan hendak pulang ke rumahnya," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 372 junto 378 dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal