post image
KOMENTAR

Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara menangani 98 dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 2014. Sebanyak 85 diantaranya merupakan pelanggaran administrasi dan 13 lainya dugaan pidana pemilihan umum.

"Data yang sudah kita terima per 15 Juli ada sebanyak 98 kasus," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Penanganan pelanggaran, Hardi Munte, Rabu (16/7/2014)

Data dihimpun itu terdiri dari tiga tahapan. Masa kampanye ditangani 59 dugaan pelanggaran terdiri 55 administrasi dan 4 pidana. sedangkan masa tenang sebanyak 25 kasus, 24 diantaranya administrasi dan 1 pidana. Sedangkan saat pemungutan dan penghitungan suara sudah diterima sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran. Sebanyak 6 administrasi dan 8 dugaan pidana.

"Tiga kasus pidana di Medan sudah dilimpahkan ke Polresta Medan tadi malam, setelah gelar kasus bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu -- Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, red)," katanya.

Panwaslu kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran administrasi. Diantaranya, saat pemungutan dan penghitungansuara 9 juli 2014, ditemukan adanya surat suara yang rusak karena basah dan kurang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dicontohkannya, kekurangan suart suara di Kabupaten Mandailing Natal, sebanyak 24 lembar di TPS 1 Desa Sinonoan Kecamatan Siabu. Kekurangan 204 lembar di 4 (empat) Desa dan 4 TPS di , dan sejumlah TPS di Kecamatan Kabupaten Mandailing Natal. ditemukan di 4 TPS di PAdang Lawas Utara. Kurang 471 lembar kertas suara basah di TPS 2 Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas Tapanuli Tengah.

"Panwaslu merekomendasikan agar kekurangan ini dipenuhi. Solusi saat itu, surat suara diambil dari TPS terdekat dan tidak ada kendala kekurangan surat suara hingga pemungutan suara selesai," katanya.

Di beberapa daerah juga dilaporkan adanya saksi menggunakan atribut pemenangan pasangan calon. Temuan dan laporan itu, ditindaklanjuti dengan merekomendasikan agar atribut pasangan calon tidak dibenarkanmasuk ke TPS.

Dia mengatakan, kedua pihak peserta pemilu dan penyelenggara berpotensi melakukan kecurangan. Untuk itu, jajaran Bawaslu Sumut intens melakukanpengawasan tahapan rekapitulasi di setiap tingkatan. Saat ini, akan memasuki tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

"Kita mengawasi potensi kecurangan, mengubah hasil -- menambahkan atau mengurangi hasil. Mengawasi penyelenggara main mata dengan tim pemenangan peserta Pemilu," katanya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa