post image
KOMENTAR

Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki data yang jelas, perihal jumlah pasien rawat inap dan rawat jalan di setiap Puskesmas di Kota Medan. Hal itu terungkap dalam Penyampaian Nota Jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang dibacakan Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri, Selasa (15/7/2014) lalu, di gedung DPRD Medan.

Menurut Syaiful, data mengenai pasien rawat jalan dan rawat inap, setiap bulan dilaporkan Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Kemudian diolah dan direkap di Dinas Kesehatan Kota Medan," ungkapnya tanpa merinci jumlah pasien yang dirawat tersebut.

Untuk rawat inap dan rawat jalan di 21 kecamatan tersebut, kata Syaiful, sosialisasi layanan Puskesmas dilakukan melalui berbagai kegiatan, yang diselenggarakan di Posyandu, karang taruna, TP-PKK, tokoh masyarakat, Lurah, Camat, media elektronik dan media cetak.

Begitupun, Fraksi PKS tetap mengusulkan agar seluruh pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas digratiskan, agar bisa mengurangi beban masyarakat. Termasuk juga agar seluruh pelayanan kesehatan yang dikelola Pemko Medan, harus bersinergi dengan pengelolaan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS. Caranya, Pemko Medan membayar iuran masyarakat yang menjadi tanggungan Pemko Medan kepada BPJS. Sehingga tidak melakukan kutipan retribusi lagi karena sudah ditanggung BPJS.

Terkait BPJS dan menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, atas keputusan pemerintah pusat yang menghapus program Jamkesmas, Syaiful mengatakan langkah Pemko Medan adalah melakukan validasi data masyarakat yang tidak mampu, agar mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar tarif retribusi pelayanan kesehatan tidak boleh mengandung unsur profit margin. Karena sifat retribusi bukan mencari keuntungan, tetapi lebih kepada penggantian biaya atas pelayanan yang akan dilakukan.

Bahkan perihal layanan kesehatan ini,  Fraksi PAN dengan tegas menyarankan agar penyesuaian yang dilakukan seiring dengan lahirnya Perda tersebut, bukan semata-mata karena penyesuaian tarif retribusinya saja. Tetapi juga ada perubahan yang berarti di dalam pelayanan yang diberikan Puskesmas.

[rgu]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan