post image
KOMENTAR

Mantan KPU Kabupaten Batubara, Khairil Anwar mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebaiknya dibubarkan saja. Sebab, badan tersebut menurutnya sama sekali tidak membantu dalam proses penyelenggaraan pemilu, melainkan hanya menambah kekacauan saja.

Hal ini disampaikannya sesaat setelah Majelis Hakim PTUN Medan, mengabulkan gugatannya atas SK Pemecatan dari KPU Sumut terhadap dirinya, atas rekomendasi dari DKPP.

"Penyelenggara yang merasa dirugikan oleh DKPP harus melawan, sebab seperti kata majelis hakim tadi DKPP bukan lembaga peradilan, sehingga tidak bisa sesuka hatinya memecat penyelengara," katanya, Kamis (24/7/2014).

Khairil menyebutkan, kasus yang dialaminya harus menjadi pemicu bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk berani melakukan perlawanan terhadap keputusan dari DKPP.

"DKPP kalau memutuskan yang tidak benar harus dilawan, mereka bukan lembaga peradilan tapi sok lembaga peradilan," tegasnya.[rgu]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa