post image
KOMENTAR
Pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKPI Medan melakukan pemecatan terhadap caleg terpilih mereka Andi Lumban Gaol yang sebelumnya memenangkan pemilu legislatif (pileg) 2014 dari Dapil II untuk DPRD Kota Medan. Pemecatan ini mereka lanjutkan dengan menyurati KPU Medan agar membatalkan pelantikan Andi dan menggantinya dengan caleg mereka lainnya dari dapil yang sama Pinondang Nababan.

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan surat tersebut sudah mereka terima. Namun, mereka masih membutuhkan proses klarifikasi terhadap caleg yang bersangkutan dan juga berkonsultasi ke KPU Sumut mengenai langkah yang akan diambil terkait hal ini.

"Mereka meminta agar caleg terpilih diganti, tentu hal ini tidak bisa serta merta kami lakukan tanpa adanya klarifikasi. Kami juga akan mengkonsultasikan ini ke KPU Sumut," katanya, Rabu (13/8/2014)

Pandapotan Tamba menyebutkan, dalam surat yang mereka terima DPK PKPI menyebutkan pemecatan terhadap Andi dari partai disebabkan karena yang bersangkutan melakukan kecurangan pada saat Pileg 2014. Di lain sisi, caleg terpilih juga menyurati KPU Medan bahwa dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri atas tudingan tersebut. Kisruh ini sendiri menurut Tamba sudah masuk ke ranah hukum

"Jadi masih terjadi kisruh di internal mereka dan hal ini masih berproses di pengadilan," ungkapnya.

Siang tadi, KPU Medan melakukan konsultasi ke KPU Sumut untuk meminta petunjuk atas permasalahan tersebut.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa