post image
KOMENTAR
DPRD Sumut mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Sumut, Senin (25/8/2014).‬

‪Juru bicara Badan Legislasi DPRD Sumut, Ristiawati yang membacakan laporan pembahasan Ranperda ini mengatakan, perubahan penting dilakukan pada Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 50.‬

‪Pada Pasal 9, disepakati bahwa diatur pajak progresif untuk kendaraan beroda empat dinaikan 0,5 persen. Dengan demikian, pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua yang sebelumnya 2 persen diusulkan naik menjadi 2,5 persen, kepemilikan ketiga menjadi 3 persen, keempat 3,5 persen, dan kelima seterusnya 4 persen.‬

‪Pajak progresif ini tidak dikenakan untuk kendaraan roda dua seperti yang diatur dalam Perda lama.‬

"Kita ketahui bahwa kepemilikan kendaraan roda dua bagi masyarakat umum atau menengah ke bawah dianggap sebagai kebutuhan transportasi yang relatif murah dan sangat membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat sehingga belum layak dikenakan kenaikan pajak progresif. Kenaikan tarif progresif lebih tepat dikenakan bagi pemilik kendaraan roda empat," katanya.‬

‪Pada Pasal 21, disepakati perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 15 persen menjadi 10 persen.‬ Dalam usulannya, Pemprov berargumen bahwa tingginya tarif BBNKB di Sumut menimbulkan tren pembelian kendaraan bermotor di luar Sumut dan membayar BBNKB kedua karena mengetahui tarif BBNKB kedua di Sumut hanya 1 persen.‬

‪"Adapun perubahan pada pasal 50 adalah tentang tata cara pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dikenakan untuk para penyedia bahan bakar." sambungnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan