post image
KOMENTAR
Meski membenci tindakan ISIS, namun warga di Lebanon tidak bisa membakar bendera milik organisasi yang kini tengah meneror dunia ini.

Pasalnya, di bendera hitam yang dijadikan penanda ISIS terdapat kalimat syahadatain milik umat islam sedunia. Membakar bendera itu, di Lebanon akan diganjar dengan hukm tindak pidana.

Menteri Kehakiman Lebanon Ashraf Rifi menyatakan, hari ini, Minggu (7/9) pihaknya telah memproses warganya yang membakar bendera yang dijadikan ISIS sebagai identitasnya.

"Pagi ini, beberapa orang membakar bendera ISIS di Sassine Square dan simbol mereka berbunyi: 'La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah,' kalimat terpenting dalam Islam. Simbol ini tidak ada hubungannya dengan ISIS dan pendekatan teroris," Rifi mengatakan, seperti dikutip Daily Star (Minggu, 7/9).

Rifi menambahkan, orang-orang yang membakar bendera tersebut dipidana sebagaimana hukum di Lebanon tentang perlindungan simbol-simbol agama dan persatuan nasional Lebanon.

Sebelumnya,  jagad dunia maya dihebohkan dengan video "Burn ISIS Flag Challenge". Video itu berisikan seruan dan tantangan kepada orang-orang untuk membakar bendera hitam ISIS. Video ini menyusul kekerasan yang dilakukan ISIS terhadap seorang tentara Lebanon. [hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa