post image
KOMENTAR
Pelaksanaan kewenangan terhadap penyelenggaraan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Medan perlu didukung dengan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan, yang dijalankan oleh setiap orang atau badan.

"Termasuk sebagai upaya pengendalian dan pengawasan serta tertib administrasi di bidang usaha perindustrian dan perdagangan," demikian pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (8/9/2014), yang disampaikan anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Syamsul Bahri.

Sebagaimana telah disampaikan Fraksi Demokrat melalui pemandangan umum beberapa waktu lalu, menurutnya, sektor perdagangan dan perindustrian memiliki arti strategis dalam pembangunan ekonomi sosial. Sekaligus dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan pengembangan investasi.

"Karena itu, kami harapkan agar dalam proses pelayanan di bidang perdagangan dan perindustrian ini, jangan sampai memberatkan para pengusaha. Baik pengusaha besar maupun para pengusaha ekonomi kecil menengah," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hal lain yang harus dihindari adalah prosedur pengurusan yang berbelit-belit dan biaya beban yang tinggi. Sehingga menimbulkan keengganan para pengusaha untuk berinvestasi.

"Kita sadari peran dunia usaha di sektor industri perdagangan sangat mendukung potensi daerah dan menjadi salah satu sumber PAD. Terlebih jika kita lihat komposisi besaran tarif yang diatur dalam Perda lama," sambungnya.

Namun, setelah berlaku UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terlihat retribusi perizinan usaha industri, perdagangan, gudang dan tanda daftar perusahaan, tidak termasuk dalam satu kelompok retribusi manapun.

"Artinya, tertutup sudah bagi Pemerintah Daerah Kota Medan, untuk menjadikan usaha di bidang industri, perdagangan, gudang dan tanda daftar perusahaan, sebagai objek retribusi," tandasnya.

Sedangkan Fraksi PAN DPRD Kota Medan melalui juru bicara Kuat Surbakti berharap, dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) ini nantinya, maka segala hal yang berkaitan dengan berbagai aktifitas usaha dalam wilayah Kota Medan, dapat  benar-benar diatur dan dikendalikan. Utamanya, diawasi serta dilakukan pembinaan terhadap pertumbuhannya.

Kemudian katanya, diharapkan pula, dengan Perda ini, akan terwujud tertib usaha. Baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungannya dengan perkembangan di bidang perindustrian dan perdagangan.

"Kemudian bagaimana hubungan untuk perkembangan perekonomian daerah serta kelestarian lingkungan," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan