post image
KOMENTAR
Hingga kini, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu belum juga melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pribadinya.

Menurut Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan Kota Medan Zakaria, tunggakan selama tujuh tahun dan senilai Rp. Rp 22.233.350 itu belum juga direspon Zulkifli.

"Dia hanya mengajak ketemu. Pertemuan tersebut tidak jelas tujuannya apa. Kalau hanya cakap-cakap dan janji-janji saja tidak ada gunanya, sama saja. Berbeda kalau memang dia mau bayar, kami mau ketemu. Dirinya tidak memberikan kepastian kapan dibayarkan tunggakan selama tujuh tahun tersebut," ujarnya.

Zakaria menjelaskan, sejauh ini pihaknya terus melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk segera membayarkan tunggakannya.

Dikatakan Zakaria, tidak ada alasan untuk tidak membayar kewajiban itu. Mengingat pajak tersebut untuk pembangunan Kota Medan.

Apabila Zulifli tidak membayar, lanjut Zakaria, maka sama saja tidak mendukung program pembangunan Kota Medan.

"Kami terus memberikan peringatan keras sampai tunggakan itu dilunaskan. Bila perlu kami minta Pak Wali (Dzulmi Eldin-red) yang menekennya biar dia tidak sepele dengan hal ini," pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas