post image
KOMENTAR
Dinas Pendapatan Kota Medan menunda penyegelan gedung Yuki Simpang Raya, yang semula direncanakan kemarin, Senin (8//9). Hal ini disebabkan pihak pengelola berjanji akan menulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya.

Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan Kota Medan Zakaria menjelaskan, penundaan pemasangan plank tersebut lantaran adanya itikad baik dari pengelola Plaza Yuki Simpang Raya untuk membayar tunggakan mereka sebesar Rp1,1 milliar atau selama 7 tahun. Dan hari ini mereka (pengelola-red) berjanji akan melunasinya. Begitupun, pihaknya akan memberikan toleransi batas pembayaran hingga besok, Rabu (10/9). Apabila tidak dibayarkan sesuai dengan janjinya, maka plank bertuliskan sedang dalam pengawasan Dinas Pendapatan Kota Medan atau penyegelan tersebut akan dipasang.

"Dia berjanji akan membayarnya. Jadi, kami beri waktu satu hari tambahan sampai Rabu. Apabila Rabu juga tidak dibayar, maka plank itu kami pasang di pintu masuk gedung. Planknya sudah siap tinggal diletakan saja sambil dijaga," ungkap Zakaria, Selasa (9/9/2014).

Zakaria menambahkan, pihaknya harus menghormati itikad baik yang ditunjukkan pemilik atau pengelola gedung tersebut. Meskipun sudah menunggak tujuh tahun, pengelola atau pemilik sudah punya niat untuk membayar tunggakan tersebut.

"Kami hormatilah. Sebab, mereka sudah berjanji mau membayarkan. Apabila tidak juga, langsung kami segel. Makanya, kami tunggu mereka membayar," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa