post image
KOMENTAR
Caleg terpilih PKPI Kota Medan, Andi Lumban Gaol mengaku mulai gerah dengan berbagai aksi yang dilakukan oleh pengurus DPK PKPI Kota Medan untuk menggagalkan posisinya selaku calon anggota DPRD Kota Medan.

Ditemui beberapa saat lalu, Andi mengaku siap menempuh jalur hukum secara pidana karena merasa dizalimi oleh oknum pengurus partai.

Didalam surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai kader PKPI, tertulis bahwa ia melakukan tindakan yang tidak terpuji, yakni mencuri suara milik rekan separtainya dengan bekerjasama dengan penyelenggara pemilu yakni KPU Medan.

Dari isi surat tersebut, Andi menganggap bahwa ia telah difitnah oleh partai berdasarkan SK tersebut. Oleh karena itu, selain gugatan secara perdata terhadap pemecatan dirinya, Andi juga akan siap melakukan gugatan secara pidana karena melihat adanya delik hukum berupa fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan KPU Medan.

Selain itu, beberapa poin dari SK tersebut sangat aneh. Ditambah lagi tidak ada nya proses keadilan yakni Mahkamah Partai yang ia jalani.

"Tidak ada sama sekali saya ikuti (mahkamah partai). Tiba-tiba saja saya terima surat pemecatan yang dikirimkan oleh petugas memakai simbol PT Pos Indonesia. Tetapi dalam berkas tersebut, tidak ada stempel pos atau prangko. Saya siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan," tandasnya.

Diketahui, rongrongan terhadap Andi terus bermunculan baik yang dilakukan oleh pengurus partai maupun dengan aksi unjuk rasa yang intinya mempermasalahkan masalah internal PKPI mengenai pemecatannya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa