post image
KOMENTAR
Kasus pembunuhan Mustafa Bakri yang merupakan anak dari anggota Polisi kembali ricuh. Usai persidangan puluhan kerabat dan keluarga korban hendak menyerang terdakwa Reza fahlevi, karena situasi yang ricuh tersebut petugas keamanan langsung melarikan terdakwa agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang sedang  tersulut emosi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (9/9/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman SH Purnama, Jaksa Penuntut Umum mendudukan terdakwa untuk didengarkan keterangannya.

"Benar adanya saya melakukan penusukan kepada korban, semua saya lakukan karena saya sudah emosi sehingga tidak terkontrol, tapi saya tidak berencana untuk melakukannya" ujar terdakwa saat memberi keterangan di ruang cakra VII.

Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan pada minggu depan.

Nahh saat ketukan palu sang hakim usai berdentum, disinilah keributan mulai terjadi. Saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tahanan sementara di PN Medan, seketika saja puluhan kerabat dan keluarga korban langsung berteriak sembari mengejar terdakwa yang ingin melayangkan bogem mentah diwajah terdakwa.

"Ini tidak adil, kemari kau pembunuhhh, darah balas darah, jaksa tidak adil, dia memang sudah berencana melakukan pembunuhan, dia berbohongg, pembunuh ini berbohong" teriak massa yang sudah emosi sembari menunjuk terdakwa yang sudah dikawal petugas keamanan.

Melihat kondisi yang tidak kondusif tersebut, terdakwa yang ketakutan itu pun terlihat berlindung dibalik badan petugas, massa yang emosi seperti tidak puas jika tidak menghakimi terdakwa sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun akhirnya terdakwa dapat diselamatkan dan berlindung dari jeruji besi sembari menunggu mobil tahanan yang akan membawanya ke hotel prodeo tanjung kusta.

Seperti sidang sebelumnya, massa yang tergabung dalam HIMMA PASBAR Medan melakukan aksi unjuk rasa sebelum sidang pembunuham tersebut dimulai. Massa aksi mengkritisi Jaksa Penuntut Umum yang dinilai melakukan kekeliruan karena telah memberi dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 338 jo 351, dan telah menghilangkan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Jaksa bego, jaksa bego, hakim rakus, kalaulah pembunuh dihukum ringan, maka besok pembunuh akan banyak di negeri ini, bagaimana jikabyang dibunuh adalah keluarga kalian" ujar Eka putra selaku koordinator aksi.

Terpisah, penasihat hukum dari keluarga korban Trimen Hareva mengatakan bahwa persidangan tersebut sudah dilakukan skenario seperti membantu terdakwa, ia sangat heran mengapa kasus pembunuhan tersebut hanya dikenakan pasal penganiaayaan dan menghilangkan pasal pasal pembunuhan berencananya.

Saksi sebelumnya sudah menbenarkan kalau pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah ada disiapkan pelaku, ini menjadi aneh karena seperti kasus pembunuhan biasa yang diarahkan jaksa dan hakim bukan pembunuhan berencana.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum