post image
KOMENTAR
Sebanyak 3 orang jajaran penyelenggara pemilu di Sumatera Utara yaki 2 orang di KPU Padang Lawas Utara dan 1 orang di KPU Kabupaten Dairi resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14, Rabu (10/9/2014).

Ketiga penyelenggara tersebut diproses di DKPP karena persoalan yang berbeda. Dimana 2 orang yang dipecat di KPU Padang Lawas Utara yakni Masnilam Hasibuan dan Syafri Siregar terkait konflik diantara keduanya yang disebut berkaitan dengan kasus pelecehan dimana Syafri dituding melakukan pelecehan terhadap anggotanya Masnilam. Kasus ini sendiri sudah sampai ke tangan kepolisian.

Sementara komisioner KPU Kabupaten Dairi, Samsul Kudadiri diproses karena diduga terlibat partai politik, dimana yang bersangkutan diadukan karena menjabat Ketua DPC Partai Barisan Nasional dan pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai tersebut pada Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Evi Novida Ginting mengatakan, mereka tinggal menunggu salinan putusan resmi dari DKPP sebelum menindaklanjuti pemberhentian tersebut.

"Kita tunggu dulu suratnya, lalu kita akan keluarkan SK pemberhentiannya," katanya, Kamis (11/9/2014).

Komisioner KPU Sumut lainnya, Benget Silitonga menyebutkan, SK pemberhentian yang akan mereka keluarkan nanti akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas terhadap calon komisioner lainnya yang masuk dalam 'daftar tunggu' menjadi komisioner. Jika masih memenuhi persyaratan, maka calon komisioner tersebut akan dilantik menggantikan komisioner yang dipecat tersebut.

"Kita akan verifikasi dulu apakah mereka masih memenuhi persyaratan atau tidak, kalau masih maka akan dilantik, kalau tidak kita cari yang lain," ungkapnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa