post image
KOMENTAR
MBC. Masyarakat Kampung Madras Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah protes keberadaan Karoke Nav yang berdekatan dengan Masjid Yayasan India Muslim Ghaudiyah. Pasalnya, pengoperasian Karoke Nav sangat mengganggu umat muslim menjalankan ibadah sholat.
 
Seorang perwakilan warga, Rahmadsyah mengatakan jarak tempat karaoke dengan Mesjid Ghaudiyah hanya 50 meter saja sehingga aktivitas pelanggannya sangat mengganggu ibadah. Rahmadsyah menyayangkan sikap Pemko Medan yang memberikan izin kepada Karoke Nav tersebut.

"Ketentuan sesuai Perda Nomor 37/2002 adalah jarak rumah ibadah dengan tempat hiburan minimal 200 meter. Untuk itu kami minta kepada instansi terkait supaya menertibkan karaoke itu," katanya sembari menunjukkan berkas berisi tandatangan keberatan dari warga sekitar di gedung DPRD Medan, Rabu (24/9/2014).
 
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis berjanji akan segera melakukan pengecekan izin dari tempat hiburan tersebut. Sebab, ia merasa yakin ada kejanggalan dalam munculnya izin tempat hiburan tersebut.

"Sangat tidak etis jika tempat hiburan berdekatan dengan rumah ibadah. Ini harus segera disikapi Pemko Medan sebelum warga bertindak lebih jauh. Apa pun ceritanya tidak dapat ditolelir jika rumah ibadah berdekatan dengan tempat hiburan dan sangat bertentangan. Untuk itu Pemko Medan harus meninjau ulang izin sebelumnya," ujarnya.
 
Dikatakan Zulkifli, jika keberadaan Karoke Naff terbukti memanipulasi izin sebelumnya, Pemko Medan harus bertindak tegas.

"Kita desak supaya Karoke Nav segera ditutup karena sudah menciderai umat Islam khususnya yang melakukan ibadah disekitarnya," pinta Zulkifli.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan