post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian menangkap seorang mucikari bernama Nurmawati Sitorus (35), warga Jalan Selamat, Gang Sudi, Medan saat sedang menjual 3 orang perempuan muda kepada petugas yang menyamar. Penangkapan ini berlangsung di Karaoke Elegant, di Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (20/12) malam.

Kasubbid Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Subdit IV Renakta Dit Krimum Polda Sumut tentang maraknya praktik perdagangan manusia ditempat tersebut.

"Petugas yang menyamar berhasil mengelabui tersangka dan akhirnya praktik ilegal mereka terungkap," katanya, Senin (21/12).

Nainggolan menjelaskan, tiga orang wanita muda yang "dijual" oleh Nurmawati masing-masing berinisial RH (19), EI (19) dan YA (21) juga diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan. Masing-masing wanita muda tersebut dipatok tarif Rp 1,5 juta untuk melayani pria hidung belang sekali "short time". Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta dan 5 unit HP.

"Tersangka dan ketiga korban masih diperiksa lanjutan," ungkapnya.

Sementara itu, Nurmawati sendiri mengaku tidak menjual RH, El, YA. Menurutnya ketiganya memang berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang biasa mangkal di beberapa lokasi hiburan malam di kawasan Medan Petisah.

"Mereka biasa mangkal di Diskotik Lee Garden," kilahnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa