post image
KOMENTAR
Dinilai melakukan beberapa tindakan indisipliner, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) mencopot Fadly Nurzal dari jabatannya sebagai Ketua DPW PPP Sumatera Utara. Demikian, pesan email yang diterima redaksi medanbagus.com dari Ketua DPP PPP, Akhmad Gojali Harahap, Rabu (24/9/2014) sesaat lalu.

"Sesuai dengan SK DPP PPP No. 082/SK/DPP/W/IX/2014 yang ditandatangani oleh Dr H. Suryadharma Ali, M.Si selaku Ketua Umum DPP PPP dan H. Syaifullah Tamliha, S.Pi. MS. sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP tentang pemberhentian H. FADLY NURZAL, S.Ag dari jabatannya sebagai Ketua DPW PPP Sumut Periode 2011 – 2016 dan mengangkat ASWAN JAYA, SH, M.Kom.I menjadi Ketua DPW PPP Sumut untuk masa bakti 2011 – 2016," demikian salah satu bunyi pernyataannya.

Didalam poin berikutnya,  pemecatan terhadap Fadly disebutkan karena yang bersangkutan kerap melakukan beberapa tindakan indisipliner terhadap berbagai kebijakan partai dan melakukan usaha-usaha makar terhadap kepemimpinan yang sah sesuai amanat Muktamar VII.

"Telah dinilai gagal memimpin PPP di Sumut, terbukti hilangnya Fraksi PPP DPRD Sumut pada Pemilu 2014 dan ini adalah pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan PPP di Sumatera Utara," katanya.

Fadly Nursal sendiri belum menjawab konfirmasi mengenai munculnya surat pemecatan tersebut. Namun, kubu Romahurmuziy sebelumnya telah menyatakan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh SDA terhadap sejumlah pimpinan DPW PPP merupakan hal yang tidak sah.

"Apa yang disebut sebagai surat keputusan tersebut juga bodong berdasarkan AD/ART PPP karena SDA telah diberhentikan pada 9 September yang lalu," kata Romahurmuziy yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal PPP.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa