post image
KOMENTAR
Wahyu  (25) warga Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan sedang membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Ia saat ini masih ditahan di Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tukang pijat ini bermula saat pelaku membeli rokok di salah satu warung yang berada disamping Polsek Medan Baru. Pelaku pun memberikan uang  Rp 100 ribu palsu. Merasa curiga dengan uang yang diterimanya, pedagang yang diketahui bernama mak nona lantas melaporkannya kepada petugas piket di Mapolsek tersebut.

"Pas tadi beli rokok dia pakai uang palsu, lalu kulapor ke Polsek dan ditangkap dia. 6 bulan lalu dia juga pernah ditangkap saat beli rokok pakai uang palsu dikedai ku, tapi hanya seminggu aja dia ditahan," jelasnya.

Pelaku sendiri mengakui ia sengaja membelanjakan uang palsu, namun ia enggan menyebutkan asal uang tersebut.

"Ia memang aku belanja pakai uang palsu itu. Aku dapat uang itu dari pasar Petisah. Aku dapat dari bapak- bapak orangnya pendek gemuk," jelasnya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku yang mengedarkan uang palsu.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal