post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara mengaku pasrah terhadap apapun yang akan menjadi putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik atas pengaduan caleg Hanura dari dapil Sumut IV yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil perolehan suara saat Pileg 2014 lalu.

"Kami menyerahkan seluruhnya kepada mereka (DKPP) untuk menilai fakta yang sudah kami sampaikan," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (25/9/2014).

Benget menyebutkan, fakta-fakta mengenai upaya mereka dalam menjaga perolehan suara seluruh calon legislatif sudah mereka sampaikan dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Dimana, jajaran KPU Sumut sudah merespon keberatan dari Sujian yang dilakukan melalui aksi unjuk rasa.

"Kami sudah langsung melakukan kroscek, namun tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang yang membuat proses itu menjadi tidak berjalan sesuai keinginan beliau. KPU kan pelaksana regulasi," ungkapnya.

Diketahui KPU Sumut diadukan oleh Sujian ke DKPP karena merasa dirugikan dengan penetapan perolehan suara dari Dapil Sumut IV. Dimana KPU Sumut memutuskan Patar Sitompul sebagai calon terpilih, padahal perolehan suara Sujian lebih tinggi dibanding Patar. Hanya saja, perolehan suara tersebut baru diketahui setelah KPU Sumut memerintahkan KPU Labuhan Batu Utara melakukan kroscek atas dugaan pencurian suara Sujian.

Hasil kroscek ini baru keluar pada 9 Mei 2014, padahal KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi pada 8 Mei 2014 sesuai batas jadwal rekapitulasi yang ditetapkan.

Berdasarkan jadwal, hari ini DKPP akan membacakan putusan terhadap sidang KPU Sumut tersebut.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa