post image
KOMENTAR
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut , Syafrida R Rasahan mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI tentang keputusan RUU Pilkada.

"Keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI," katanya Kamis (25/9/2014).

Diakuinya, secara pribadi ia tetap mendukung diberlakukannya pemilihan secara langsung.

"Saya masih mendukung pemilih langsung , namun yang perlu menjadi perhatian adalah perbaikannya," katanya.

Beberapa perbaikan yang dimaksudnya yakni rentang waktu antara pencalonan dengan pengunduran diri bagi calon yang maju dari instansi TNI/Polri maupun PNS termasu bagicalon incumben. Selain itu, perbaikan dalam sistem tentang berapa kali dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Yang menjadi catatan penting adalah  calon yang akan diajukan apakah boleh terpidana atau tidak. Jangan gara- gara permasalahan ini, rakyat kecil yang dikorbankan," jelasnya.

Saat disinggung tentang RUU Pilkada ini untuk menaikkan pamor atau harga jual dari tim koalisi merah putih, ia menyatakan tidak mengetahuinya secara jelas.

"Jika memang mereka ingin menaikkan pamor dengan cara begitu ya sah- sah saja, namun juga harus dipikirkan rakyat juga," jelasnya.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini