post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat, Muhammad Aris Gajah yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Rusman Solin diadili di Ruang Cakra II, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (25/9/2014).

Dalam dakwaannya, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp700 juta untuk pengadaan pembangkit listrik pedesaan di 80 unit rumah di 7 desa di Kabupaten Pakpak Bharat.

 Namun, dalam pengerjaannya, terdapat beberapa mnaterial yang tidak dipasang, sehingga merugikan negara sebesar Rp300 juta. Jaksa Penuntut Umum menyatakan keduanya telah secara bersama-sama melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yangh telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Hakim Robert kemudian mempertanyakan kepada kedua terdakwa perihal dakwaan dari jaksa dan dijawab oleh kedua terdakwa bawah pada sidang sepekan mendatang, dirinya tidak akan mengajukan keberatan sehingga dapat langsung  dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Kami terima yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi," katanya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Robert menunda persidangan hingga Kamis pekan depan (2/10)  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Baik, dengan demikian, sidang ini kita tunda hingga Kamis pekan depan, diharapkan kepada jaksa, dua terdakwa dan penasehat hukumnya bisa datang  lebih pagi," katanya.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Muh Aris Gajah, Irfan menilai wajar dengan adanya dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Pihaknya, lanjut dia, memang tidak mengajukan eksepsi nbamun demikian akan terus melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Ya, kita lanjutkan saja, kita akan melihat pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Fernando enggan menyebutkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Begitupun juga dengan nama-nama 7 desa yang menjadi lokasi proyek pengadaan listrik tenaga surya tersebut.

"Kita lihat saja nanti di persidangan, sama halnya dengan 7 desa itu, minggu depan kita lihat saja," ujarnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum