post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengetok Rancangan Undang-Undangan Pemilukada (RUU Pemilukada) menjadi Undang-Undang Pilkada. Dalam undang-undangan tersebut, isu yang menjadi perdebatan di parlemen adalah mengenai pelaksanaan Pemilukada, apakah dilaksanakan secara langsung, rakyat memilih, atau tidak langsung, melalui DPRD dimana kubu pro pemilukada tidak langsung yang menjadi “pemenang”.  

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa baik Pemilukada Langsung maupun Pemilukada tidak langsung sama-sama demokratisnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Dalam pasal itu tidak menyebutkan bahwa Pemilukada harus langsung atau pun tidak langsung," katanya, Jumat (26/9/2014) malam.

Hanya saja, dia menyayangkan terhadap disahkannya pelaksanaan Pemilukada tidak langsung yang secara dratis. Masyarakat yang tadinya bisa memilih pemimpinnya kini tidak bisa.

"Terkesan set back dalam mengelola negara," katanya.

Sebaiknya, lanjut dia, ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilukada jangan berubah secara drastis. Misalnya, saja pelaksanaan Pemilukada untuk kabupaten atau kota dipilih secara langsung, sedangkan untuk pemilihan gubernur  melalui DPRD. Alternatif lain, daerah dengan status kota  pemilukada langsung mengingat penduduknya merupakan masyarakat urban. Sedangkan untuk daerah dengan status kabupaten pelaksanaan pemilihan kepala daerahn melalui DPRD.

"Mestinya jangan dipukul rata. Tapi apapun kita harus menghormati terhadap undang-undang karena ini sudah disahkan," tutup mantan Ketua MK itu.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini