Mantan Kapolda Sumut dan juga mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyatakan, jajaran kepolisian di Sumatera Utara harus jeli dan profesional dalam menyelesaikan berbagai kasus tanah di Sumatera Utara.
Hal ini disampaikannya menyikapi beberapa permasalahan tanah yang selalu menjadi persoalan utama di Sumatera Utara, seperti yang terjadi pada lahan seluas 13.356 meter persegi, di Pasar I, Jl Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dalam kasus tersebut, Polda Sumut menahan Gunawan yang didukan oleh Tengku Khairul Amar atas tudingan melakukan pemalsuan surat tanah.
"Penahanan terhadap Gunawan ini terindikasi ada pelanggaran etik penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara," kata Oegroseno, mewakili kantor hukum Cendy Wenas Oegroseno dan Partners, yang menangani perkara tersebut, Sabtu (27/9/22014).
Menurut Oegroseno, dalam perkara perdata harus dibuktikan dulu pidananya sebelum melakukan penahanan. Dalam hal ini, Oegromenilai polisi salah dalam menerapkan pasal untuk menahan Gunawan.
"Yang dikenakan pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 Jo pasal 55,56 KUHPidana. Yang dikenakan itu pasal 55 kok yang ditahan hanya 1 orang, ada motif apa dibalik ini," ketusnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Fachrudin Rivai menjelaskan, lahan yang menjadi sengketa tersebut merupakan hak milik dari klien mereka Tandianus setelah dibeli dari Gunawan dengan sertifikat hak milik no 1869 yang diterbitkan oleh BPN.
Munculnya pengaduan dari Tengku Khairul Amar yang menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya dengan sertifikat hak milik no 414, 864 dan 1360 sangat tidak berdasar. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) tersebut sebelumnya digunakan oleh Tengku Khairul Amar untuk melakukan gugata di PTUN dan tidak dikabulkan hakim. Salah satu penyebabnya yakni tudingan tersebut hanya didasarkan pada nota dinas yang ditandatangani oleh Sigit rachmawan Adhi yang merupakan staff pertanahan Kota Medan yang isinya menerangkan adanya 'indikasi' tumpang tindih tanah atas kedua belah pihak.
"Saat ini sengketa antara klien kami dengan Tengku Khairul Amar sedang dalam proses sidang perdata di PN Medan dengan nomor register : 88/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 24 Februari," ungkapnya.
Tim kuasa hukum Gunawan saat ini sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien mereka yang dilakukan oleh Polda Sumut. Mereka juga sudah mengadukan dugaan pelanggaran etik penyidik ini ke Bidang Propam Mabes Polri.
"Ya oknumnya yang diadukan, Dir Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Dedi Irianto dan penyidiknya," tutupnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA