post image
KOMENTAR
Mantan sekda Provinsi Sumatera Utara, RE Nainggolan menyebutkan, dibutuhkan adanya peradilan masalah tanah untuk menyelesaikan seluruh konflik pertanahan yang ada di Sumatera Utara dan Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam Rembuk Nasional Kebangsaan "Revolusi Mental Pembangunan Lingkungan Hidup" di Santika Dyandra Hotel, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (29/9/2014).

"Masalah tanah tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tapi juga di Indonesia, saya rasa pada pemerintahan Jokowi-JK perlu dibuat peradilan tanah," katanya.

RE juga menyoroti persoalan pengelolaan tanah yang terkesan tumpang tinding antara pemerintah derah dengan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih terus memicu persoalan. Sebab pada satu sisi, pengelolaan tanah sesuai UU 32 tahun 2004 merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun disisi lain berdasarkan keputusan presiden hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat

"Saya rasa ini perlu diluruskan kedepan, dan sangat baik jika kedepan pada saat pemerintahan Jokowi-JK dibentuk peradilan tanah, agar persoalan tanah bisa ditangani satu demi satu," ujarnya.

Konflik tanah menjadi salah satu persoalan pelik yang tidak kunjung selesai di Sumatera Utara. Hal ini kerap memicu bentrokan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan korporat di Sumatera Utara.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini