post image
KOMENTAR
Penetepan tersangka (TSK) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beberapa waktu lalu menurut politisi PKPI Andi Lumban Gaol terlalu prematur dan tendensius. Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala BPN Kota Medan Dwi Purnama dan bawahannya Hafizunsyah (Kepala Seksi Pemberian Hak Kanwil BPN Medan) tidak menerbitkan sertifikat hak Guna Bangunan (HGB) pada PT Arga Citra Kharisma (ACK) sudah benar. Sebab, masih ada dua item persoalan yang masih dalam proses.

"Kita juga heran, kenapa orang yang berupaya menyelamatkan aset negara justru menjadi tersangka. Seharusnya, kedua item ini ditunggu dulu," katanya Kamis (9/10/2014), menyikapi permasalahan yang tengah menjadi sorotan pihak Poldasu.

Item-item tersebut, sambung Andi, pertama adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Makhamah Agung (MA) yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi serta putusan MA atas kasasi yang dajukan dan dimenangkan PT ACK.

"Walaupun PK tidak menghalangi eksekusi, setidaknya upaya hukum yang dilakukan oleh PT KAI harus dihormati. Kedua, belum adanya keputusan dari Menteri Keuangan yang menyatakan tanah seluas 35.955 M2 yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu sudah keluar dari aset milik PT KAI," sambungnya seraya menyebutkan kalau putusan PK sudah keluar dan surat Menteri Keuangan yang menyatakan tanah itu sudah keluar dari aset, sah-sah saja beliau dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan wewenangnya.

Dalam hal ini, lanjut Andi, Kepala BPN bersama stafnya bukan tidak mau atau tidak setuju mengeluarkan sertifikat HGB itu, namun karena masih ada upaya-upaya atau tindakan hukum yang dilakukan PT KAI terhadap asetnya. Terkait upaya hukum yang dilakukan pihak PT ACK, menurut Andi, sah-sah saja selaku warga negara. Tapi, katanya, hal itu tidak lazim dilakukan. "Biasanya, hal-hal seperti itu digugat orang ke PTUN, karena sifatnya administrasi," katanya.

Andi juga menyarankan BPN Medan koordinasi dengan BPN Sumut dan Pusat. Sebab untuk pengeluaran HGB seluas itu BPN Medan hanya bersifat rekomendasi.

Sebelumnya PT ACK melalui Drs Zainal Abidin Zain melaporkan Kepala BPN dan Kepala Seksinya ke Poldasu pada 22 Juli 2014 yang tertuang pada laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I.

Dalam laporannya, PT ACK menyebutkan mengajukan permohonan sertifikat HGB diatas tanah seluas 35.955 M2 yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, sesuai surat permohonan nomor 22/ACKH/ VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, namun tidak dikabulkan BPN.

Permohonan PT ACK dengan melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata nomor 314/Pdt G./2011/PN-MDN, tertanggal 12 September 2011 jo putusan PN Medan nomor 415/PDT/2011/PT. MDN tertanggal 12 Januari 2012 jo putusan Mahkamah Agung nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012.

PT ACK juga menyertakan salinan putusan Penetapan Eksekusi nomor 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN. MDN serta salinan berita acara Eksekusi Pengosongan (Ountruiming) dan Penyerahan nomor 16/ Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN MDN tertanggal 3 Juli 2013 lalu.

Namun, Kepala BPN melalui suratnya Nomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013, menyebutkan tanah yang dimohonkan diklaim sebagai aktiva tetap oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), sehingga HGB tidak dikeluarkan.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini