post image
KOMENTAR
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menerapkan tarif parkir tepi jalan yang baru pada akhir tahun ini. Tarif tersebut akan disesuikan dengan klasifikasi kelas 1 dan kelas 2. Kabid Perparkiran Dishub Medan, Ridho Siregar menjelaskan, tarif parkir tepi jalan untuk kelas 1 sebesar Rp2 ribu khusus sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Sedangkan tarif parkir tepi jalan pada kelas 2, Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk mobil.

"Yang pasti pemberlakuan tarif parkir baru ini akan kita berlakukan sebelum tahun 2014 berakhir," ungkapnya kepada medanbagus.com, Selasa (4/11/2014).

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, mengenai plang atau papan pengumuman yang berisikan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2002 dan diperbaharui menjadi Perda nomor 10 tahun 2011 mengenai tarif parkir tersebut akan dipajang di setiap lokasi parkir yang telah ditentukan. Tidak seperti saat ini, dimana tidak ada plang tarif parkir di lokasi-lokasi yang sering dijadikan lahan parkiran kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat selalu membayar lebih daripada tarif parkir yang terdapat pada Perda.

"Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp300, sedangkan mobil sebesar Rp1000. Kedepannya akan berubah semuanya. Tak hanya plang tarif parkir, kami (Dishub Kota Medan-red) juga telah mempersiapkan karcis parkir edisi Perda yang baru dan sudah kita sosialisasikan kepada seluruh Juru Parkir yang terdata di Dishub," sambungnya.

Yang dimaksud dengan lokasi kelas 1, jelas Ridho, adalah lokasi parkir yang memiliki aktivitas kendaraan bervolume tinggi. Misalnya, di jalan Ahmad Yani, jalan Brigjend Katamso, jalan Brigjend Zein Hamid, jalan Gatot Subroto, jalan Putri Hijau, jalan Yos Sudarso, jalan Sisingamaraja, jalan Prof.Yamin, jalan Asia dan lainnya. Sementara, yang dimaksud dengan lokasi parkir kelas 2 adalah lokasi parkir yang tidak memiliki aktivitas  kendaraan yang tinggi. Misalnya di jalan Yose Rizal, jalan Bakaran Batu, jalan Bintang, jalan Mesjid, dan lainnya.

Namun, nama-nama jalan tersebut hanyalah sebagai contoh lokasi padat kendaraan di kota Medan saja. Untuk ke absahan atas Perda baru ini, lokasi parkir kelas 1 dan kelas 2 masih diestimasi di bagian Hukum Pemko Medan.

"Kalau kelas 1 itu yang padat kendaraan, kalau kelas 2 yang gak terlalu padat kendaraan yang lewat di lokasi itu. Tapi pengklasifikasian ini gak bersifat permanen. Tergantung pada aturan rambu-rambu lalu lintasnya. Kalau ada pengalihan rambu dari yang lokasi kelas 2 menjadi kelas 1, ya berubah lagi. Otomatis lokasi kelas 2 jadi padat kendaraan kan," pungkasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi