post image
KOMENTAR
Polisi memberikan pasal baru kepada para pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Medan. Mereka ditengarai telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.

"Ketujuh tersangka juga sudah kita kenakan pasal perdagangan manusia," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Sabtu (29/11/2014).

Ketujuh tersangka yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery.

Para tersangka ini diduga telah memperlakukan pembantu rumah tangga yang juga disalurkannya dengan cara tidak manusiawi. Mereka juga melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Cici (30), seorang pekerja asal  Jawa Tengah pada 28 Oktober lalu.

Mayat perempuan itu kemudian dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo, dan mayatnya  ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober 2014 dan telah dimakamkan pihak rumah sakit di Kabanjahe, Karo.

Polisi yang mengembangkan kasus ini juga menemukan lebih dari 100 KTP perempuan, umumnya asal Pulau Jawa, dan salinan penyaluran PRT ke sejumlah majikan di Sumut. Dokumen itu ditemukan di kediaman Syamsul Anwar yang juga jadi lokasi penampungan di Jalan Beo simpang Jalan Angsa.

Dalam penelusuran, ditemukan pula sejumlah kliping pemberitaan media massa mengenai PRT yang kabur karena tidak tahan. Mereka yang diberitakan diduga sebagai pekerja yang disalurkan pelaku melalui CV Maju Jaya milik Syamsul Anwar.

Dugaan trafficking menyeruak setelah polisi menemukan fakta para majikan yang ingin memakai jasa para PRT itu harus menebus hingga Rp 16 juta per orang.

"Majikan juga diminta mentransfer gaji ke rekening yang dibuatkan dan disebut sebagai rekening si pembantu. Kita akan cek apakah setelah selesai masa kontrak,  gaji itu benar dibayarkan ke si pembantu atau tidak. Kami akan pastikan," sambungnya.

Dengan adanya sangkaan baru, Syamsul Anwar Cs dijerat dengan pasal berlapis. Sebelumnya mereka dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, menyembunyikan mayat, dan perdagangan manusia. "Mereka kena pasal 338, 351, 170, 221 KUHP dan UU KDRT dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Porang," pungkas Wahyu. [hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal