post image
KOMENTAR
Komis C DPRD Kota Medan mendorong Pemko Medan untuk melaksanakan peraturan bersama Mendagri dan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) nomor 17 dan 5 tahun 2011, tentang pembinaan dan pendistribusian tertutup LPG bersubsidi untuk mengantisipasi kelangkaan gas.

Paling tidak ini lah hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dengan PT Pertamina dan Kadisperindag Kota Medan yang disampaikan pimpinan sidang Salman Alfarisi di ruang Komisi, Kamis (4/12/2014).

"Bersamaan dengan diterapkannya peraturan itu, Pemko Medan juga diharapkan menetapkan besaran Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan gas bersubsidi 3 kilo khusus di Kota Medan. Pemko Medan harusnya menyadari mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas kelangkaan gas di kota ini," sebutnya.

Dalam RDP tersebut dihadiri Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Medan Syahrizal Arif, Asisten Manager (Asmen) PT Pertamina Area Medan, Brosto Galih External Relation PT Pertamina Area Medan, Sales Eksekutif Domestic Gas I Tiara Thesaufi, Don Gas Reg I RS Dorojatun dan lainnya.

Dikatakannya, pendistribusian tertutup ini agen dan pangkalan hanya boleh menditribusikan gas subsidi kepada masyarakat di rayonnya yang telah ditentukan. Masyarakat yang mengambil gas harus membawa kartu yang di keluarkan pihak kelurahan.

"Saya yakin dengan penerapan ditribusi tertutup ini merupakan solusi atas kelangkaan gas bersubsidi saat ini," sambungnya.

Sementara itu anggota Komisi C lainnya Hendra DS dalam kesempatan itu juga mengutarakan keheranannya. Dimana tingginya harga gas LPG bersubsidi dilapangan tetapi barangnya langka.

"Karenanya harus Pertamina harus menggelar operasi kepada para agen dan pangkalan gas yang ada di Medan," timpal anggota Komisi C lainnya Zulkifli Lubis.

menanggapi hal itu, Kadisperindag Kota Medan berjanji akan mengumpulkan seluruh agen dan pangkalan, pihak Pertamina dan kepolisian guna mempersiapkan operasi pasar dan sidak ke agen dan pangkalan gas 3kg.

Sebelumnya Sales Eksekutif Domestic Gas I Tiara Thesaufi mengutarakan operasi pasar bukan solusi terhadap kelangkaan gas. Seharusnya Pemko Medan yang berwenang penuh dalam mendistribusikan gas bersubsidi bagi penduduk kurang mampu yakni berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta dan usaha yang omzetnya di bawah Rp300 juta.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi