post image
KOMENTAR
Kepolisian Resort Langkat melalui unit ekonomi Satreskrim Polres Langkat melakukan pengerebekan gudang pengoplosan bahan bakar gas, dari tabung gas 3 Kg ke tabung 12 Kg, di Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Dari pengerebekan tersebut pihak kepolisian mengamankan dua pelaku sebagai pekerja, MAG alias Agung (26) warga pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, bersama dengan SR alias Kebro (47) warga pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin Sik, didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedy Darma SH, dan para Kabag, Kasat, Kanit sejajaran Polres Langkat, Selasa (15/11) dihalaman jananuraga Polres Langkat.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa 80 buah tabung gas kosong berukuran 3 kg, 73 buah tabung gas ukuran 12 kg dengan perincian; 44 buah tabung gas yang sudah berisi, warna biru, 22 buah tabung gas yang masih kosong, warna tabung biru, enam buah tabung gas yang masih kosong, warna tabung merah dan 1 buah tabung gas yang masih kosong, warna tabung unggu.

Barang bukti lainnya yang disita pihak Kepolisian di TKP berupa alat pendukung pengoplosan gas tersebut berupa, 35 buah pen terbuat dari besi sebagai alat pemindah isi gas, 34 buah karet pengingkat tabung gas yang ujungnya terdapat kawat pengait, 229 buah penutup atau label pelastik gas LPG 3 kg, satu bilah parang es batu berbentuk gergaji, satu buah alat besi untuk penyucuk tabung gas, satu buah tang untuk membuka penutup segel tabung.

Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pengoplosan tersebut, untuk mencari siapa yang bertanggung jawab (aktor utama) atas kasus pengoplosan bahan bakar gas itu.

Terhadap kedua pelaku, dikenakan Undang undang RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa