Anak tersangka penganiaya dan pembunuhan PRT di Medan, dan seorang pekerja Syamsul dan Radika diserahkan penyidik polisi kepada jaksa, Jumat (12/12) sore.
Keduanya, MTA (17) dan MHB (17) diserahkan bersamaan setelah berkas acara pidana (BAP) keduanya dinyatakan lengkap 9P-21).
MTA merupakan putra pasangan Syamsul Anwar-Radika, tersangka penganiayaan itu. Sementara MHB adalah pekerja mereka.
Kedua tersangka ini penanganannnya berbeda dengan tersangka dewasa, termasuk soal penahanannya. "Kita segera merampungkan berkas dakwaan dalam waktu seminggu ke depan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan" ungkap Kepala Kejari Medan Syamsuri.
MTA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan MHB ditambah dengan pasal pembunuhan. "Keduanya dikenakan pasal berbeda, karena tersangka MTA tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap salah seorang PRT. Dia hanya mengantarkan saat MHB membuang jenazah PRT yang belakangan diketahui bernama Hermin," sambungnya.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Medan, MTA dan MHB yang didampingi kuasa hukumnya langsung diboyong ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.
Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya masih satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya MTA dan keponakannya bernama Jakir. Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan MHB, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika disebut sebagai pelaku utama dalam kasus ini. [hta]
KOMENTAR ANDA