post image
KOMENTAR
Anak tersangka penganiaya dan pembunuhan PRT di Medan, dan seorang pekerja Syamsul dan Radika diserahkan penyidik polisi kepada jaksa, Jumat (12/12) sore.

Keduanya, MTA (17) dan MHB (17) diserahkan bersamaan setelah berkas acara pidana (BAP) keduanya dinyatakan lengkap 9P-21).

MTA merupakan putra pasangan Syamsul Anwar-Radika, tersangka  penganiayaan itu. Sementara MHB adalah pekerja mereka.

Kedua tersangka ini  penanganannnya berbeda dengan tersangka dewasa, termasuk soal penahanannya. "Kita segera  merampungkan berkas dakwaan dalam waktu seminggu ke depan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan" ungkap Kepala Kejari Medan  Syamsuri.

MTA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan MHB ditambah dengan pasal pembunuhan. "Keduanya dikenakan pasal berbeda, karena tersangka MTA tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap salah seorang PRT. Dia hanya mengantarkan saat MHB membuang jenazah PRT yang belakangan diketahui bernama Hermin," sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Medan, MTA dan MHB yang didampingi kuasa hukumnya langsung diboyong ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya masih  satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya  Radika, anaknya MTA dan keponakannya bernama Jakir.  Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan MHB, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika disebut sebagai pelaku utama dalam kasus ini. [hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal